Kamis, 17 Januari 2013

Delapan LPTK Nakal Masuk Daftar Hitam


 Diperlukan tiga hal untuk menata LPTK, yaitu perketat seleksi penerimaan calon mahasiswa, menyeimbangkan kebutuhan guru dan lulusan, serta penempatan guru harus merata. 

JAMBI, KOMPAS.com - Lantaran terindikasi tak beres dalam pelaksanaan uji sertifikasi guru, delapan Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan (LPTK) dimasukkan dalam daftar hitam oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga tidak bisa lagi melaksanakan uji sertifikasi untuk tahun ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan peringatan bagi LPTK yang ada agar serius dalam melaksanakan uji sertifikasi terhadap para guru. Pasalnya, uji sertifikasi ini nantinya akan berpengaruh untuk masa depan guru dan tunjangan profesi yang diterima.

"Ini untuk warning bahwa LPTK harus sangat serius dalam pelaksanaan sertifikasi," kata Nuh saat dijumpai sebelum menghadiri HUT ke-56 Provinsi Jambi, Jambi, Senin (7/1/2013).

Ia menjelaskan bahwa ketidakberesan pada LPTK ini ditemuinya saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap laporan data yang masuk. Setelah ditelusuri, delapan LPTK tersebut diketahui bermasalah dalam penyelenggaraan uji sertifikasi bagi para guru.

"Jadi diperiksa mana yang selesai dan mana yang belum. Kemudian dilihat lama waktunya sesuai atau tidak. Item yang diujikan sesuai atau tidak," jelas Nuh.

"Ada yang misalnya harusnya sembilan hari ternyata hanya dilakukan kurang dari sembilan hari. Itu kan nggak bener," tambahnya kemudian.

Kendati demikian, ia menolak untuk menyebutkan secara jelas delapan nama LPTK bermasalah tersebut. Ia hanya mau mengungkapkan bahwa delapan LPTK tersebut terdiri dari negeri dan swasta yang berada di Jakarta, Jawa Timur dan Sumatera.

"Di Jakarta ada juga. Yang negeri kalau tidak salah ada dua. Tapi secara keseluruhan sendiri kan LPTK memang banyak yang swasta," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai hukuman administrasi pada delapan LPTK tersebut, ia mengatakan bahwa LPTK ini sudah cukup terpukul dengan masuk daftar hitam saja. Pasalnya, reputasinya sudah tidak lagi dipercaya dan itu akan berpengaruh untuk ke depannya.

"Mereka sudah cukup terpukul. Hukuman pertama masuk daftar hitam ini berarti sudah tidak bisa dipercaya. Ini berat," tandasnya.

Artikel yang berkaitan



0 komentar:

Posting Komentar

Majalah Dinding

Baca Itu Penting