Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) menanggapi positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait pembubaran sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI). "Apapun putusan itu, kami akan menghargai, dan tetap
menjalankannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh saat memberi penjelasan, Selasa (8/1) kemarin, di Gedung A
Kemdikbud. "Saat ini, koordinasi dengan MK, Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk menyelesaikan tindak lanjut putusan
itu," tambah Nuh.
Rencananya, Kemdikbud akan menerapkan hibah putusan Mahkamah
Konstitusi, rencananya penerapan hibah kompetisi sekolah akan
diterapkan. Penerapan hibah itu sebagai solusi alternatif peningkatan
kompetensi sekolah. Nuh menegaskan ketidakberadaan RSBI tidak akan
menyurutkan semangat Kemdikbud untuk meningkatkan kualitas sekolah.
"Meskipun tidak ada RSBI, semangat untuk meningkatkan kualitas sekolah,
akses pendidikan tidak boleh turun," tegasnya.
Implementasinya semua sekolah akan mengikuti proses penyaringan
program peningkatan kualitas pendidikan yang dijalankan di sekolah
masing-masing. Hibah akan diberikan kepada sekolah yang lulus
penyaringan. Masa berlaku hibah ini satu tahun, dan akan diperbaharui
setiap tahunnya. "Jadi sekolah yang sama tidak akan serta merta menerima
hibah di tahun berikutnya," ujar Menteri Nuh.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Suyanto
menyatakan sebanyak 1300-an sekolah RSBI bersaing kompetensi dengan
sekolah non-RSBI. Perincian sekolah RSBI itu adalah 239 Sekolah Dasar,
356 Sekolah Menengah Pertama, dan 400-an Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan.
RSBI merupakan pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi
standar nasional pendidikan, mencakup standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Nilai tambah yang dimiliki RSBI
adalah adanya pengayaan standar pendidikan yang diadopsi dari standar
pendidikan negara maju. Payung hukum yang menaungi adalah Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
pasal 50 ayat 3, diikuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah
Bertaraf Internasional.(GG)
0 komentar:
Posting Komentar