TENTANG
PENETAPAN PENERIMA BEASISSWA MISKIN SD
APBN-P
SEKOLAH
DASAR NEGERI NO. 15 KEMPO
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memberantas siswa wajib
belajar maka di pandang perlu menetapkan siswa penerima beasiswa miskin.
Mengingat :
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Memperhatikan :
Surat Edaran Menteri Keuangan dan Kemendiknas
tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Miskin Tahun 2012.
Memutuskan dan Menetapkan :
Nama-nama Siswa Penerima Beasiswa Miskin SD
Tahun 2012 (Daftar Siswa Terlampir)
Untuk Format Laporan Penggunaan Bantuan Siswa Miskin (BSM), anda bisa Download pada Link di Bawah Ini.
Format Laporan Penggunaan BSM >>> DI SINI
0 komentar:
Posting Komentar